Ribuan umat Islam dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Dalam aksinya para umat Islam mendesak kepada seluruh anggota DPR agar menolak Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna hari ini. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR dari Fraksi PAN Hanafi Rais mengkritik keras Pemerintah yang terlalu mudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Diketahui, meski tergabung dalam partai pendukung Pemerintah, PAN menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Kami ingin mengomentari tidak khusus tentang Perppu Ormas karna kami jelas menolak Perppu Ormas tanpa catatan sedikit pun, tetapi kami ingin memberi catatan mengenai hobby atau kebiasaan pemerintah yang sering mengeluarkan Perppu,” ujar Hanafi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPR terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurutnya, hal tersebut bukanlah tradisi yang baik bagi hubungan Pemerintah dan DPR. Sebab, Perppu Ormas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2009 mengharuskan Perppu dapat dikeluarkan dengan memenuhi tiga syarat antara lain terkait kegentingan memaksa, kekosongan hukum, dan jika ada kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa.

Namun Hanafi mengatakan, tidak ada satu pun yang dapat dipenuhi Pemerintah dalam hal mengeluarkan Perppu selama ini. “Satu nafas harus dipenuhi tiga-tiganya, tidak boleh satu saja. kalau kita tilik harus memenuhi ketiganya tidak boleh sesuai selera,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum PAN tersebut pun menilai kebiasaan Pemerintah semakin menegaskan bentuk alergi Pemerintah terhadap proses legislasi di parlemen. Sebab setiap kali ada peraturan yang dialektikanya bermasalah, Pemerintah mengambil jalan cepat dengan menerbitkan Perppu.

Artikel ini ditulis oleh: