Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap tiga orang penjual magic mashroom yang mengandung sediaan narkoba golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkorba Polda Bali AKBP Sudjarwoko‎ menjelaskan, tiga orang yang berhasil diamankan yakni M alias A (31, S alias W (53) dan H (31).

Menurut Sudjarwoko, masing-masing tersangka berbagi peran dalam perdagangan magic mashroom di sekitaran wilayah Denpasar dan Kuta tersebut. H bertugas mencari mashroom, M alias A meraciknya, sementara W menjaga magic mashroom tersebut.

“Tersangka ini mencari jamur di sawah dan tanah lapang di sekitaran Renon dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar,” kata Sudjarwoko di Mapolda Bali ditulis Jumat (27/10).

Selanjutnya, jamur yang tumbuh bersama kotoran sapi itu dibersihkan lalu disimpan di lemari pendingin. Pembeli yang ingin membeli secara utuh bisa langsung datang kepada tersangka. Namun, jika ingin membeli sudah dalam bentuk olahan jus, maka tersangka akan mengolah jamur tersebut dengan cara diblender lalu campuran minuman kemasan.

“Jadi jamur itu diblender dicampur dengan big strowberry. Mereka kemas dalam botol air mineral. Satu botolnya dijual seharga Rp5 ribu hingga Rp20 ribu tergantung besar kecilnya botol air mineral itu,” papar Sudjarwoko.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid