Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung memastikan penetapan status tersangka kepada Edward Soeryadjaya tidak akan mempengaruhi proses hukumnya sebagai terdakwa yang kini sedang disidangkan di PN Bandung, Jawa Barat.

“Menyoal status tersangka di Kejaksaan Agung tidak akan saling mempengaruhi dengan status terdakwanya di PN Bandung,” ujar Agung selaku staf Kapuspenkum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis (9/11).

Bahkan, Agung memastikan bahwa pihaknya ingin berkoordinasi dengan Kejaksaan Tingi Jawa Barat mengenai proses hukum dan penetapan status terdakwa yang dikenakan kepada Edward Soeryadjaya sebab sesuai dengan mekanis berlaku.

Kejaksaan Agung menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dengan jumlah Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka