Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengklaim, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.
“Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman ‘e-commerce’ memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru,” ujar Suahasil di Jakarta, Senin (13/11).
Suahasil mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
“Di ‘merchant-merchant’ itu ibaratnya ada WP individu yang kecil sekali, sehingga pendapatannya dibawah PTKP. Tapi ada juga yang bisa menjadi WP badan. Itu yang perlu diatur,” ujarnya.
Ia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara