Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut adanya usulan pemungutan tarif di jalur pelayaran tersebut.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menegaskan Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjamin prinsip kebebasan bernavigasi (freedom of navigation).
Menurutnya, dalam kerangka tersebut, Indonesia wajib mengizinkan kapal melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekaligus menjaga keamanan perairan.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melanggar hukum internasional yang telah diratifikasi. “Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan potensi dampak serius jika kebijakan pajak di Selat Malaka diterapkan. Ia menilai langkah tersebut berisiko memicu konflik internasional.
Menurutnya, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran alami yang berbeda dengan Terusan Suez dan Terusan Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (24/4).
Ia menambahkan, dalam Pasal 38 dan Pasal 44 UNCLOS, kapal memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat oleh negara tepi. Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.
TB Hasanuddin pun meminta pemerintah mempertimbangkan aspek hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional sebelum mengambil kebijakan terkait.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















