Tri Rismaharini

Surabaya, Aktual.com – Walikota Surabaya, Tri Risma Harini, dilaporkan Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) ke Polda Jawa Timur. Laporan itu dilakukan atas dugaan kasus penistaan agama.

Selaian Risma, ketua DPRD Surabaya, Armuji dan Kepala Dinas PU Cipta Karya, juga turut dilaporkan dengan kasus yang sama.

“Jadi laporan ini merupakan buntut dari pembongkaran Masjid As-Sakinah yang berlokasi lingkungan kompleks cagar budaya Balai Pemuda Surabaya,” kata Koordinator KBRS Wawan di Surabaya, Senin (20/11).

Dijelaskannya, masjid yang berlokasi di dekat gedung DPRD Surabaya tersebut, memang akan dibangun lagi. Hanya saja, lanjut Wawan, seharusnya dibangun masjid baru dulu, kemudian masjid lama dibongkar.

“Nah, ini tidak. Masjid lama dibongkar, masjid baru belum dibangun.” lanjutnya.

Wawang mengungkapkan, rencana pembangunan masjid yang baru tersebut, akan dibangun di dalam gedung DPRD Jatim, tepatnya di lantai satu.

“Kenapa harus dibangun lagi di komplek gedung DPRD. Seharusnya di luar gedung DPRD seperi yang lama. Artinya harus berada ruangan publik.” sesalnya.

Wawan juga mengatakan, sebelumnya ia juga melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Surabaya, Ir Armudji pada Jumat (17/11) lalu, tetapi tidak ada hasil, artinya masjid tetap dibongkar.

Begitu halnya dengna Tri Rismaharini, lanjut Wawan, Walikota Surabaya saat itu juga akan menemui untuk membahas masjid sepulang dari Amerika Serikat (AS). Namun, hingga kini tak kunjung ada pertemuan.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengaku jika sudah menerima laporan tersebut. Namun pihaknya masih mempelajari unsur-unsur pidananya.

“Masih kita pelajari,” singkatnya.
Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh: