Jakarta, Aktual.com-Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang holding BUMN diduga sebagai upaya Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk menjual aset miliki negara kepada pihak swasta maupun asing.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara usai menghadiri acara diskusi bertajuk ‘Musim Obral Aset Negara’, di Jakarta, Rabu (21/11).
Sebab, pada isi PP 72 Tahun 2016 itu banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bahkan konstitusi, salah satunya menghilangkan peran pengawasan DPR RI terhadap kegiatan holdingisasi tersebut.
“Bisa saja terjadi (penjualan aset negara,red) apalagi nanti disamping itu anak-anak perusahaan dijual tanpa adanya persetujuan DPR,” kata Marwan.
“Karena (holding) itu menyatukan aset negara yang sudah go publik itu di transfer ke Inalum, ini saja bermasalah karena aset negara itu mekanisme trasfernya melalui mekanisme APBN,” tambahnya.
Masih dikatakan dia, kalau dilihat secara ideal holding itu banyak yang bagus, meskipun dibalik itu banyak terjadi hal-hal yang justru tidak menyelesaikan masalah, seperti Semen atau Perkebunan yang sudah diholding sampai sekarang juga belum selesai proses holdingnya
“Jadi kemungkinan setalah digabung pun, masih akan ada masalah. Meski secara gagasan itu bagus, karena bisa membuat velue dari holding meningkat. Tapi di luar itu ada potensi-potensi yang mengandung moral hazart dan aspek legal yang dilanggar,” pungkas Marwan.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs