Jakarta, Aktual.com – Perkara pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 kembali digelar yang ke 14 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/8). Lagi-lagi, dua dari tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yakni Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tidak hadir pada persidangan berlangsung sebab alasan sakit.
Edward Soeryadjaya kini telah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun. Dirinya ditahan Kejagung Senin malam (20/11) sebab sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung menyatakan, ditahannya Edward guna kepentingan pemeriksaan agar tidak mempengaruhi saksi lain dan kabur ke luar negeri.
Menyikapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, mengatakan, akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk kembali memanggil serta menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangan.
“Kami akan minta Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan salah satu terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke persidangan,” ujar Suharja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/11).
Suharja mengungkapkan, permintaan itu berdasarkan fakta bahwa Edward Soeryadjaya kini ditahan di Kejagung dan tidak mengalami sakit berat seperti dalihnya tidak mampu menghadiri persidangan di PN Bandung.
“Kami pasti hadirkan lagi Edward Soeryadjaya. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Edward Soeryadjaya dan kasusnya di PN Bandung,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim Dokter independen dari RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti yang dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
Bahkan pihak RSUD Tarakan Jakarta mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.
Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka