Terdakwa kasus suap mantan Ketua MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang membacakan nota keberatan (eksepsi) di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi tim Penasihat Hukum (PH) yang dipimpin Pia Nasution, kubu Wawan menyebut surat dakwaan jaksa KPK tidak jelas dan cermat. Tim PH mempermasalahkan posisi Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP). Aktual/Tino Oktaviano