Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait bea dan cukai yang menyeret pihak-pihak terafiliasi dengan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Dalam sepekan terakhir, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah untuk menelusuri dugaan aliran suap hingga kemungkinan adanya upaya menghambat proses penyidikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (11/5/2026) di rumah salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Blueray.
“Penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Dari barang bukti yang disita, penyidik menemukan informasi mengenai dugaan adanya upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal. Informasi itu disebut berkaitan dengan proses penanganan kasus bea dan cukai yang tengah diusut KPK.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.
KPK menilai tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, penyidik masih mendalami apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana obstruction of justice.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucapnya.
Sehari berselang, Selasa (12/5), penyidik kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray.
Menurut KPK, kontainer itu telah berada lebih dari 30 hari di pelabuhan tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat dibuka, kontainer diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk dalam kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya dari luar negeri.
“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” kata Budi.
Kasus ini sebelumnya telah masuk ke tahap persidangan. Tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, suap diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai, fasilitas hiburan, hingga barang mewah. Nilainya mencapai Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan sebesar Rp1,4 miliar, jam tangan mewah Tag Heuer senilai Rp65 juta, dan mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta.
Pejabat Bea Cukai yang disebut dalam perkara ini antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pemberian tersebut dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat melalui jalur hijau dan terhindar dari pemeriksaan mendalam.
“Maksud pemberian tersebut agar pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan (jalur hijau), yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya,” ujar penuntut umum dalam surat dakwaan.
Perkara ini bermula dari pertemuan antara John Field dan Rizal di kawasan Kelapa Gading. Pertemuan kemudian berlanjut pada Juni 2025 ketika John Field bertemu Sisprian Subiaksono di Kantor Pusat Bea Cukai dan dikenalkan kepada Orlando Hamonangan.
Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan lanjutan di Phoenix Gastrobar PIK. Dalam pertemuan tersebut, John Field disebut mengeluhkan meningkatnya jalur merah dan dwelling time yang membuat proses keluarnya barang impor dari pelabuhan menjadi lebih lama akibat pemeriksaan ketat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















