Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tahap VII senilai Rp10,2 triliun. Penyerahan dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 dalam menertibkan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya ucapkan terima kasih,” ujar Prabowo.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tegas satgas tidak lepas dari penolakan pihak-pihak tertentu yang selama ini diuntungkan dari praktik ilegal.

“Saya paham Satgas PKH bukan satgas yang disukai. Banyak yang tidak suka sama kalian. Ya itu, bandit-bandit perampok itu enggak suka sama kalian,” kata Prabowo.

Ia meminta anggota satgas tidak gentar menghadapi tekanan dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ya tinggal kamu, kamu takut sama mereka atau kamu bela rakyat? Tergantung kamu,” ujarnya.

Prabowo menilai capaian yang telah diraih sejauh ini masih merupakan sebagian kecil dari potensi kekayaan negara yang perlu diselamatkan.

“Padahal ini baru sekelumit kekayaan yang diselamatkan. Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, bahkan ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana yang diserahkan bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam menjaga kepentingan nasional.

“Pada hari ini tumpukan uang ini di depan kita bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Burhanuddin.

Total dana Rp10,27 triliun tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,43 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.

Selain penagihan denda, Satgas PKH juga mencatat capaian penguasaan kembali lahan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare, sedangkan di sektor pertambangan mencapai sekitar 12.370 hektare.

Pada tahap VII, lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Burhanuddin menegaskan, capaian tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi