Jakarta, Aktual.com – Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR melakukan kajian atas tema “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam rangkaian kajian itu, Lemkaji menyelenggarakan simposium nasional, Kamis, (7/12).
Ketua Lemkaji Rully Chairul Azwar menjelaskan, simposium ini merupakan kelanjutan dari Round Table Discussion yang telah berlangsung pada 24 Oktober 2017 lalu. Simposium ini akan membahas beberapa persoalan terutama penerapan pasal-pasal konstitusi yang terkait dengan pendidikan. Ada lima hal yang menjadi pokok bahasan.
Pertama, terkait pasal 31 ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal ini terkait dengan akses pendidikan yang merupakan hak setiap warga negara. “Sejauh mana pasal ini sudah terlaksana. Apakah biaya sekolah sudah terjangkau? Bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana sekolah, serta ketersediaan guru dan mutu pendidikan sudah merata di seluruh Tanah Air?” ujar Rully dalam konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/12).
Kedua, terkait pasal 31 ayat 2: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini terkait dengan penerapan program wajib belajar Sembilan tahun. Setiap warga negara yang berusia 6 tahun sampai 15 tahun harus mengikuti pendidikan dasar 9 tahun atau mulai kelas 1 sampai kelas 9.
“Jangan sampai anak usia 6 sampai 15 tahun keleleran di jalan. Pemerintah punya kewajiban,” sambung Rully.

Artikel ini ditulis oleh: