Ketiga, pasal 31 ayat 3: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

“Pertanyaannya, apakah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sudah dapat dihasilkan melalui sistem pendidikan saat ini,” katanya.
Keempat, pasal 31 ayat 4: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja engara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Persoalannya, kata Rully, dari anggaran pendidikan sebesar 20% ini, hanya 4% atau kurang lebih Rp 80 triliun untuk Kementerian Pendidikan. Sebanyak 13% atau Rp 268,18 triliun (dari APBN tahun 2017) disalurkan untuk dana alokasi umum (DAU) sebagai transfer daerah.
Kelima, pasal 31 ayat 5: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Menurut Rully, anggaran riset Indonesia hanya 0,2% dari PDB, sangat kecil disbanding Malaysia (1% dari PDB), China (2%), dan Korea Selatan (4%).

Artikel ini ditulis oleh: