Jakarta, Aktual.com – Sekertaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menyatakan akan segera melaporkan Senator Bali Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI atas dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ustad Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.

“Kami dan atas usulan Anggota Dewan Fraksi PAN Djhon Efrizal dari Riau akan mengadukan saudara Arya Wedakarna kepada Badan Kehormatan DPD RI,” kata Yandri dalam konfrensi persnya, di Ruang Rapat Fraksi PAN, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (14/12).

Dikatakan Yandri, juga meminta agar BK DPD RI memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Arya Wedakarna.

Sebab, sambung dia, sebagai pejabat publik sikap Arya Wedakarna justru dapat membahayakan kesatuan dan persatuan NKRI yang sejak dulu menghormati perbedaan, dan bahkan apa yang disampaikan Arya Wedakarna di sosial media pada fanpage facebooknya tidak berdasarkan fakta dan bukti kongkrit.

“Kami meminta agar Arya Wedakarna diberhentikan secara permanen, karena bila tidak diberikan sanksi, dikhawatirkan baik anggota DPD dan DPR RI bisa melakukan seperti apa yang beliau lakukan (berbicara tanpa adanya fakta da bukti), dan sebagai pejabat publik perilaku beliau tidak patut ditiru atau dicontoh,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby