Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang perpajakan bagi kontrak yang menggunakan sistem Gross Split, demikian dikatakan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
Arcandra menjelaskan esensi PP Perpajakan Gross Split ini sama persis dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2017 atas perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010, bedanya PP 27 ini penegasan bagi kontrak yang menggunakan sistem Gross Split sebagai yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2017, sedangkan PP 27 untuk kontrak migas yang masih menggunakan sistem Cost Recovery.
“Pajak Gross Split sudah keluar no nya sudah keluar juga no 53. Insinya sama semuanya (dengan PP 27),” kata Arcandra di Jakarta, Kamis (28/12).
Sebagaimana diketahui, keterlambatan penerbitan Peraturan pajak gross split menjadi ganjalan implementasi investasi pada sistem kontrak Gross Split, bahkan Pemerintah telah memperpanjang masa lelang wilayah kerja (WK) tahun ini karena menunggu pengesahan beleid tersebut.
Pemerintah sebelumnya menetapkan masa waktu untuk akses dokumen penawaran hingga akhir September 2017, namun kemudian diperpanjang hingga 20 November serta pengembalian atau pemasukan dokumen partisipasi pada 27 November.
Tidak sampai disitu, pemerintah kembali memperpanjang waktu hingga 31 Desember 2017 untuk pemasukan dokumen partisipasi sementara akses dokumen hingga 24 Desember 2017.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby