Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Setya Novanto. Karena itu sidang kasus korupsi e-KTP pun dilanjutkan.
Sidang nantinya akan berlangsung dua kali dalam sepekan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Rencananya, persidangan selanjutnya digelar dua kali sepekan yakni pada Senin dan Kamis.
“Persidangan selanjutnya akan diagendakan Senin-Kamis, atau seminggu dua kali,” kata Ketua Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Hakim melanjutkan sidang Setya Novanto setelah eksepsi yang diajukannya ditolak.
Menurut majelis, dakwaan jaksa KPK terdhadap Setya Novanto yang dibacakan di sidang perdana sudah memenuhi unsur dan sah demi hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid