Menteri BUMN, Rini Soemarno secara resmi telah menandatangani Holding BUMN industri pertambangan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang terdiri dari Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, pada Kamis (4/1) hari ini resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Gugatan itu terhadap aturan yang menaungi BUMN tambang yakni PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero). Permohonan ini teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018.

Ahmad Redi, sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, bahwa permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) di PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk ini merupakan kebijakan yang keliru.

“Karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba,” ujar Redi yang juga pakar hukum energi Universitas Tarumanegara ini, di Jakarta, Kamis (4/1).

Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah, padahal menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.

“Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah tersebut sangat berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi,” jelas Redi.

Hal ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara baik itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Juga bagi kami, kemungkinan aksi korporasi holding ini berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional,” kata dia.

Pasalnya, adanya perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta telah menghapus kontrol Pemerintah dan DPR itu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka