Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek pengadaan KTP elektronik terhadap dua saksi, yaitu Marzuki Alie dan Djamal Aziz.

Marzuki Alie yang merupakan Ketua DPR RI 2009 s.d. 2014 dan Djamal Aziz, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).

“Terhadap dua saksi diklarifikasi pengetahuan mereka dan juga dugaan-dugaan penerimaan uang terkait dengan KTP-el,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/1).

Selain itu, KPK pada hari Senin juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Anang Sugiana, yaitu mantan Ketua Kapoksi di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufik Effendi.

“Pertama, Abdul Malik Haramain yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik dan tidak bisa datang. Jadi, kami akan melakukan penjadwalan ulang karena ada keluarga dari yang bersangkutan yang meninggal,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid