Selanjutnya, Djamal Aziz pun mengaku tak terlibat dalam pembahasan pengadaan proyek KTP-el. “Saya itu per Agustus 2010 sudah tidak di Komisi II lagi dan rapat terakhir yang saya ikuti itu pada tanggal 5 Mei 2010. KTP-el itu ‘kan 2011 s.d. 2012. Saya rapat terakhir pada tanggal 5 Mei 2010. Relevansinya itu loh tidak ada dengan diri saya, itu saja,” kata Djamal seusai diperiksa.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid