Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR dari dari Fraksi PAN, Achmad Hafisz Thohir menegaskan bahwa proses holding BUMN harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara, UU BUMN dan UU Perseroan.
Dia menjelaskan, kebijakan holding yang dibentuk Menteri BUMN, Rini Soemarno belakangan ini, pada prosesnya terjadi perpindahan kepemilikan saham pada suatu perusahaan.
“Memang saham negara itu tidak hilang karena dia disertakan dalam bentuk modal pada perusahaan tertentu, tapi disana ada pergeseran kepemilikan dan komposisi, sehingga harus melalui persetujuan DPR,” kata dia kepada Aktual.com Selasa (23/1).
Oleh karena itu, lanjut Thohir; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembentu holding tidak memerlukan proses pada APBN atau tidak membutuhkan persetujuan DPR, maka PP tersebut berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Nggak boleh pemerintah melanggar Undang-Undang, jelas ini berefek buruk pada citra dan kepercayaan publik pada hukum,” ujar dia.
Walaupun niat daripada holding itu baik, imbuh Thohir bukan berarti pembenaran untuk melanggar perundang-undang yang ada.
“Jangan sekonyong- konyong melanggar Undang-Undang dengan alasan untuk mengefektifkan kegiatan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby