Solok, Aktual.com – Polres Kota Solok, Sumatera Barat, mengamankan dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Solok berinisial J (20) dan I (50) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangungkapan dilakukan Tim Saber Pungli Polres Kota Solok yang didasari laporan masyarakat lantaran resah dengan praktik pungutan liar oleh petugas Dishub tersebut.
“Kami dapat informasi dari masyarakat soal pungli tersebut,” kata Kapolresta Solok AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Kamis (1/2).
“Jadi bahwa di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Terminal Kota Solok terjadi dugaan pungli dengan modus memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran,” sambung dia.
Donny menerangkan penangkapan dipimpin Wakapolres Kota Solok Kompol Sumintak di Pos TPR Terminal Kota Solok, kemarin (31/1) pukul 04.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid