Hasil penyelidikan sementara ini belum ada indikasi keterlibatan atasan dari para tersangka. “Belum ada koneksi ke pimpinan, sementara waktu itu hasil untuk pribadi yang piket,” imbuh Donny.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Donny menegaskan ancaman hukuman untuk kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda 750 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid