Jakarta, aktual.com – Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali mendapatkan kritikan luas dari masyarakat. Pasalnya, DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas namun minim mekanisme pengawasan publik. Keberadaan DPN bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain yang sudah eksis sebelumnya.
Meskipun pemerintah menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan nonmiliter.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik yang diselenggara oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) dengan tema ‘Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia’ di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Diskusi ini dihadiri sejumlah narasumber, yakni Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella; Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar; dan Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval.
Fauzan Ohorella menegaskan bahwa lembaga non-struktural Dewan Pertahanan Nasional ini sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pasalnya, kata Fauzan, DPN bisa menjadi lembaga yang super body, karena minimnya pengawasan dan transparansi.
“Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden,” ujar Fauzan dalam diskusi tersebut.
Fauzan menegaskan, hal tersebut akan menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dan sarat kepentingan. “Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan,” tegas Fauzan
Fauzan juga menyoroti sejumlah kebijakan bisnis yang beririsan dengan Kementerian Pertahanan. Menurut dia, ada beberapa anggaran kementerian yang di duga di kelola oleh Menhan, mulai dari dana pendidikan, pengadaan mobil pick up melalui perusahaan BUMN dan lainnya.
“Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang di kelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis,” tutur dia.
Karena itu, Fauzan mengatakan mendorong agar reformasi bisa menuju pada seluruh instansi dan lembaga/kementerian, seperti reformasi kementerian Pertahanan, agar adanya pengawasan eksternal dalam memantau setiap kebijakan pada lembaga DPN.
Sementara itu, Rorano menjelaskan bahwa secara empiris perihal lembaga pertahanan negara dimulai dari Dewan Pertahanan Negara (1946), berubah lagi menjadi Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas (1969-2024), dan saat ini menjadi Dewan Pertahanan Nasional yang di ubah melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Menurut dia, konstitusi telah mengatur setiap mekanisme dalam membentuk lembaga struktural atau non-struktural dengan merujuk pada form follows functions.
“Azas pembentukan suatu lembaga, harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut,” tandas Rorano
Selain itu, La Ode Noval, menyebut bahwa setiap kebijakan negara selalu melahirkan ketakutan bagi masyarakat sipil. Menurutnya, hal tersebut mendasar, ketika ruang sipil telah di dominasi oleh unsur-unsur militerisme yang membuat ruang itu menjadi abu-abu.
“Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apasih urgensi pembentukan DPN ini, yang di beri tugas menjadi lembaga koordinator, advisory hal ikhwal yang sifatnya strategis. Padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri dan Menkopolkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan. Kenapa dibuat baru lagi,” pungkas La Ode Noval.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















