Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial BK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018.

“Saat ini BK belum ditahan penyidik,” ujar M Rum saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Atas perbuatannya, BK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada 2009 PT Pertamina (Persero) mengakuisisi sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di Lapangan BMG, Australia. Pembelian itu berdasarkan agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid