Namun, dalam pelaksanaannya, Rum mengatakan, ada indikasi pengusulan investasi yang tak sesuai dengan pedoman investasi. Dalam proses pengambilan keputusan investasi dilakukan tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due diligence.

Selain itu, diduga pengambilan keputusan dilakukan tanpa persetujuan komisaris. Dalam pelaksanaannya, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan sehingga negara dirugikan sekitar Rp 568,06 miliar.

“Tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AusD 26.808.244,” terang Rum.

Sehingga hal ini tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp 568,06 miliar.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid