Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 24 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi atas tersangka Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan 24 saksi untuk tersangka Taufiqurrahman dalam gugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Pemeriksaan terhadap 24 saksi itu dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Madiun, Jawa Timur. Febri mengatakan saksi-saksi yang diperiksa adalah dari unsur dokter, swasta, dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
“Materi pemeriksaan terkait dengan pendalaman mekanisme penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Taufiqurrahman,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid