Selanjutnya, tindak pidana korupsi kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.

Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018 diduga selama periode jabatannya telah menerima pemberian gratifikasi yang pemberiannya dilakukan bertahap.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid