Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta perusahaan sektor mineral dan batubara (minerba) mampu membuat program pertanggungjawaban sosial (CSR) yang dapat menciptakan lapangan kerja.
“Konsep CSR bagi-bagi buku itu adalah cara lama, tapi yang kami minta adalah mampu membantu perekonomian masyarakat sekitar, yaitu lapangan pekerjaan,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3).
Jonan memberikan penjelasan paling tidak CSR programnya mampu mengangkat kearifan lokal daerah wilayah usaha tambang tersebut.
Ia menginginkan tidak hanya perusahaan tambang yang mendapatkan untung tapi masyarakat sekitar juga dapat merasakan dampaknya langsung dari kegiatan eksploitasi tersebut.
“Sumber Daya Alam itu tidak ada yang bisa dimiliki swasta, itu semua adalah milik negara, di mana manfaatnya juga untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono juga menandatangani 6 (enam) Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dengan ditandatanganinya 6 Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya. KK yang menandatangani amandemen adalah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut: 1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung) 2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah) 3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara) 4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan) 5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan) 6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara) Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara garis besar terdapat 6 (enam) isu strategis yang diamandemen yaitu 1) Wilayah Perjanjian, 2) Kelanjutan Operasi Pertambangan, 3) Penerimaan Negara, 4) Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, 5) Kewajiban Divestasi, serta 6) Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara