Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Sjamsul Nursalim dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbangkan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung ke persidangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tetap yakin segera membawa perkara tersebut ke persidangan meski selalu gagal memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Pasangan suami-istri tersebut, tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
“Kami yakin walaupun KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tertentu,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).
Febri mengakui tak adanya keterangan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI saat krisis ekonomi 1998 itu menjadi tantangan pihaknya dalam pembuktian di meja hijau nanti.
Namun demikian, keyakinan muncul lantaran KPK telah memiliki cukup bukti dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp4,58 triliun
“Kami yakin bukti-bukti yang cukup untuk membawa ke persidangan itu akan cukup,” kata Febri.
Soal telah dua kalinya bos PT Gajah Tunggal TBK itu mangkir dari pemeriksaan, Febri mengaku pihaknya belum berencana untuk mengambil langkah penjemputan paksa. Hal ini lantaran kedua orang tersebut telah beberapa tahun menetap di Singapura.
“Kalau di Indonesia mungkin kami akan memerintahkan petugas untuk datang, tapi kalau di sana, di luar negeri tentu tidak memungkinkan,” kata Febri.
Ia menambahkan, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim guna melengkapi bukti-bukti yang ada. Selain itu, penyidik KPK juga sudah memanggil Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby