“Ada sejumlah petinggi perusahaan yang masih terkait dengan Sjamsul Nursalim yang kami periksa, saksi-saksi di kasus BLBI ini,” kata dia

Febri melanjutkan lantaran akan segera dibawa ke meja hijau, pihaknya saat ini ingin fokus terlebih dahulu untuk membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

Menurut dia, berdasarkan penyidikan, masih ada kewajiban yang belum dibayar Sjamsul Nursalim kepada BPPN atas kucuran BLBI beberapa tahun silam.

“Sejauh ini kita fokus dulu pada substansi yang lain karena yang ingin kita buktikan terhadap tersangka dari BPPN ini,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. KPK menduga perbuatan Syafruddin itu merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI. Menurut dia, penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby