Oleh: Rendy Kurniawan (Mahasiswa Magister Program Double Degree UIII)
Jakarta, aktual.com – Di tengah berkembangnya gairah keagamaan Islam di Indonesia, timbul sebuah fenomena yang menarik tetapi problematis– semakin banyak orang melihat Islam melalui kedekatannya dengan budaya Arab. Tingkat kesalehan sering kali tidak lagi dilihat dari moralitas, kejujuran atau kepedulian sosial seseorang, melainkan bagaimana seseorang menampakkan simbol-simbol ke-Araban. Cara berpakaian Arab dianggap lebih Islami, penggunaan istilah-istilah Arab dipahami sebagai tanda “paham Agama”, sementara kebudayaan-kebudayaan lokal dicurigai sebagai sesuatu yang “melenceng”. Tulisan ini adalah refleksi tentang bagaimana universalitas Islam terlihat lewat makna dan nilai, bukan hanya tentang simbol-simbol.
Fenomena ini menunjukkan kecenderungan untuk memposisikan Islam sejajar dengan Arab. Faktanya, Islam dan budaya Arab bukanlah sesuatu yang identik. Islam secara historis memang muncul di Arab dan disampaikan dengan bahasa Arab, akan tetapi ajaran dan nilainya bersifat universal dan merangkul semua. Ia muncul bukan untuk menghilangkan identitas-identitas budaya manusia, melainkan esensinya, Islam membawa nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan moralitas yang dapat dipraktikkan dalam berbagai kelompok masyarakat.
Persoalan ini menjadi menarik ketika bicara tentang bagaimana Islam berinteraksi dengan kebudayaan-kebudayaan Asia, termasuk Indonesia. Dalam bukunya Islam in Asia, Chiara Formichi menjelaskan bagaimana berkembangnya Islam di Asia secara umum memiliki caranya sendiri. Narasi ini menentang dominasi Islam yang berkembang secara eksklusif hanya dari Arab, tanpa pertimbangan aspek-aspek kultural yang hadir sebagai dinamika. Islam berkembang di berbagai daerah di Asia, termasuk di Asia Tenggara lewat media seperti seni, berbeda dengan sebagian besar Islamisasi di wilayah Arab lewat upaya militer. (Formichi: 2020)
Konteks ini penting dalam membicarakan Islam di Indonesia. Sebagai negara dengan keberagamaan yang luas dengan Islamisasi yang juga berkaitan erat dengan kebudayaan, Indonesia sejak awal memiliki pengalaman beragama yang bisa dibilang merepresentasikan penjelasan Formichi. Islam berkembang di tanah Nusantara bukan dengan pemaksaan, melainkan lewat interaksi dengan tradisi lokal. Hal ini memunculkan pertanyaan, ketika Islam hari ini diukur berdasarkan seberapa “Arab” seseorang, maka apakah memang Islam menuntut seragamnya budaya? Ketika di masa lalu jelas tersurat bagaimana Islam berkembang dengan dialog kebudayaan. Atau justru Islam mengajarkan nilai universal yang dapat termanifestasi di berbagai kebudayaan?
Pertanyaan tersebut penting dimunculkan agar Muslim tidak terjebak pada pemahaman yang cenderung menolak keberagaman dalam agama. Sebab jika Islam hanya dipahami sebagai imitasi dari kebudayaan Arab, maka nilai-nilai universal Islam sendiri akan kehilangan makna.
Di dalam sejarah, Islam secara historis lahir di tengah komunitas Arab di abad ke-7. Nabi Muhammad SAW lahir dan tumbuh di dalam lingkungan sosial dan tradisi Arab. Tentu tidak heran jika sebagian ekspresi keagamaan muncul dengan bahasa dan tradisi Arab sebagai sebuah media. Tetapi, ekspresi kebudayaan ini tidak selalu identik dengan inti ajaran Islam.
Hal yang menjadi problematik adalah ketika simbol-simbol budaya ini dianggap sebagai satu-satunya ekspresi utama dari Islam. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk menghakimi ekspresi-ekspresi keagamaan lain yang berbeda akibat interaksi budaya. Tradisi lokal diabaikan, bahkan dianggap “kurang murni” karena tidak bersumber dari Timur Tengah. Faktanya, di dalam sejarah Islam, interaksi antara agama dan budaya adalah hal yang lumrah terjadi.
Misalnya di dalam konteks hukum Islam, Mahmood Kooria di dalam bukunya Islamic Law in Circulation, mengkaji bagaimana teks-teks hukum Islam dari Mazhab Syafi’i bersirkulasi di samudra Hindia hingga ke Mediterania. Ia menjelaskan bahwa jaringan sirkulasi ini terbentang dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara. Melibatkan berbagai kalangan mulai dari cendekiawan, pedagang hingga penjelajah, teks hukum Islam ini berhasil tersebar dan berinteraksi dengan berbagai kebudayaan. Hingga setidaknya abad ke-16, Kooria berpendapat bahwa keragaman bahasa dan budaya memungkinkan teks-teks ini bertransformasi dan diterima sebagai hukum Islam yang beradaptasi dengan tradisi lokal, sekalipun teks-teks hukum Syafi’i ini berasal dari Timur Tengah. (Kooria: 2022)
Lebih jauh, ia menjelaskan di dalam karyanya yang lain bahwa interaksi Islam dengan daerah-daerah di luar Timur Tengah yang ia sebut sebagai “zona maritim” telah terjadi sejak abad ke tujuh hingga ke sepuluh. Tanpa perang, penaklukan dan agresi, Islam di tempat-tempat ini dijelaskan tersebar melalui negosiasi berkelanjutan dengan non-Muslim secara perkawinan, pembangunan komunitas Islam dan masjid dan izin untuk menjalankan ajaran Islam. Hal ini yang memungkinkan terjadinya Islamisasi secara bertahap dengan pendekatan kebudayaan. Meskipun melalui pendekatan yang berbeda dengan Timur Tengah, Kooria berpendapat bahwa mereka tidak bisa dihakimi sebagai orang-orang yang tidak saleh karena tidak persis mengimitasi Islam dari tempat asalnya, melainkan mereka sedang mencari tahu dan berinteraksi tentang apa itu Islam. (Kooria: 2022) Ini menunjukkan perbedaan mendasar pendekatan Islamisasi dari dua jalur yang berbeda.
Di dalam kasus Indonesia, proses penyebaran Islam menunjukkan pola yang sama. Laffan di dalam Sejarah Islam Nusantara menjelaskan bagaimana penyebar Islam Nusantara tidak datang untuk menghapus kebudayaan lokal. Mereka bernegosiasi dengan pendekatan kultural lewat kesenian, tradisi wayang hingga berbagai aspek lokal lainnya sebagai jembatan media dakwah. (Laffan: 2015) Pendekatan ini membuat Islam diterima secara luas tanpa membuat konflik ataupun polarisasi. Dari sini terlihat bahwa Islamisasi di Nusantara pada akhirnya bukan terletak pada keberhasilan mengarabkan masyarakat, tetapi pada manifestasi nilai-nilai Islam dalam keragaman budaya lokal. Ia dapat hidup di tengah berbagai kebudayaan dan berbagai kelas sosial tanpa harus menghapus kebudayaan tersebut.
Beberapa literatur rujukan di atas menunjukkan bahwa semakin dekat seseorang dengan budaya Arab, tidak berarti semakin murni keislamannya. Cara berpakaian bukanlah standar religiusitas, begitupun penggunaan istilah-istilah Arab bukan berarti lebih Islami. Islam tidak diturunkan untuk satu bangsa tertentu, karena kitab suci umat Islam menekankan bahwa manusia diciptakan dalam bangsa dan suku yang berbeda agar saling mengenal, bukan untuk menjadi seragam. Nilai Islam jelas tampak pada bagaimana ia dapat melampaui batas-batas sosial dan budaya, membuatnya mampu beradaptasi di berbagai kelompok masyarakat.
Dalam konteks hari ini, terlalu fokus pada simbol sering kali menjerumuskan Muslim untuk mengabaikan substansi. Agama menjadi lebih sibuk menonjolkan penampilan dibandingkan nilai-nilainya. Fenomena korupsi, intoleransi beragama, ujaran kebencian hingga permusuhan atas nama agama menunjukkan bahwa simbol keagamaan tidak selalu sejalan dengan moralitas. Dengan demikian, tantangan Muslim Indonesia hari ini bukanlah seberapa dekat mereka dengan kebudayaan Arab, melainkan bagaimana memanifestasikan nilai-nilai Islam dalam konteks kehidupan modern. Muslim dilihat bukan dari simbol identitasnya, melainkan bagaimana sikapnya terhadap keadilan sosial, kemiskinan, pendidikan, kerusakan lingkungan dan kemanusiaan. Waallahu A’lam
Referensi
● Chiara Formichi. Islam and Asia: A History. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.
● Mahmood Kooria. Islamic Law in Circulation: Shafi‘i Texts across the Indian Ocean and the Mediterranean. Cambridge: Cambridge University Press, 2022.
● Mahmood Kooria, and Sanne Ravensbergen, eds. Islamic Law in the Indian Ocean World: Texts, Ideas and Practices. London: Routledge, 2022.
● Michael Laffan. Sejarah Islam di Nusantara. Yogyakarta: Bentang Pustaka, 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















