Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengisi masa tenang Pilkada dengan melaksanakan ibadah umrah di Makkah, Minggu, (12/2/2017) bersama para ulama dan habaib dari Jakarta. AKTUAL/TIM AHY/Abror Rizki
Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengisi masa tenang Pilkada dengan melaksanakan ibadah umrah di Makkah, Minggu, (12/2/2017) bersama para ulama dan habaib dari Jakarta. AKTUAL/TIM AHY/Abror Rizki

Jakarta, Aktual.com – Peneliti haji dan umrah Dadi Darmadi mengapresiasi dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti peraturan serupa yang terbit pada 2015.

“Revisi PMA yang baru terkait umrah patut diapresiasi, di tengah marak kasus biro travel umrah nakal,” kata Dadi dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, PMA 8/2018 itu dapat menjadi acuan pemerintah untuk menindak tegas biro travel umrah nakal. Beberapa poin penting perlu dicatat sebagai langkah positif dalam hal pencegahan, seperti proses pendataan biro travel dan sistem pengawasan yang lebih ketat.

PMA itu, kata dia, juga menuntut pelaporan pendaftaran jemaah, juga diikuti rencana kampanye publik lewat media dan website untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar.

“Yang menarik di PMA baru ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan keberangkatan jemaah umrah maksimal 3-6 bulan,” katanya pula.

Dia memandang revisi PMA itu belum menyentuh nasib para jemaah yang dirugikan. Sejauh ini memang ada empat perusahaan travel yang dibekukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid