Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (3/4) dengan beragendakan mendengarkan keterangan pihak Presiden Joko Widodo dan DPR tersebut ditunda karena baik dari DPR maupun dari Pemerintah meminta Majelis Hakim Konstitusi supaya sidang dijadwalkan ulang.

“Oleh karena itu, sidang ditunda sampai hari Rabu, tanggal 11 April 2018, pukul 11.00 WIB untuk mendengar Keterangan Presiden dan DPR,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti, juga mengatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dan penyusunan keterangan.

“Kami juga memohon untuk penundaan sidang, karena kami masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dan penyusunan keterangan,” ujar Ninik.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid