Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya, Veronica Tan resmi bercerai.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
“Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki (Ahok) sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara