Jakarta, Aktual.com – Tim Kejaksaan Agung ikut menangani perkara dugaan korupsi penjualan tanah PTPN 2, seluas 106 hektare di Tanjung Morawa Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dengan tersangka berinsial TS (72) seorang pengusaha di Medan.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, yakni Salman, Muhammad, dan Lina Mahani. Selain itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut, juga dilibatkan dalam perkara korupsi hak tanah guna usaha (HGU) PTPN 2, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Jaksa tersebut adalah, Fitri Zulfahmi, Desi Belinda, dan Zulfahmi,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (8/4).

Kemudian, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, yakni Fajar Syahputra, Guntur Samosir, dan Wisnu Wardhana.

Perkara tanah tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Kejari Deliserdang menerima berkas perkara tersangka TS (72) dan barang bukti dari penyidik Kejagung dan merupakan pelimpahan tahap kedua dari institusi hukum tersebut,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menjelaskan, berkas perkara korupsi itu, diserahkan Kejagung kepada Kejari Deliserdang, Senin (26/2) sekira pukul 10.30 WIB. Kasus dugaan korupsi TS, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas, Medan Kota, ditangani oleh penyidik Kejagung.

Tersangka TS, terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, karena menjual ratusan hektare tanah yang masih terdaftar sebagai aset milik PTPN 2. Selain itu, tanah yang dijual oleh tersangka, juga belum ada izin pelepasan aset dari kementerian yang berwenang (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan).

Akibat perbuatan tersangka yang menguasai tanah negara secara melawan hukum, maka dilakukan penyidikan oleh Kejagung. Kasus penguasaan tanah milik PTPN 2 tersebut, dilaporkan ke Kejagung.

“Dalam penyerahan tersangka TS, kepada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang, juga didampingi 10 orang dari tim Kejagung,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka