Jakarta, Aktualcom – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pengadaan vaksin halal merupakan jawaban ampuh untuk mempercepat cakupan imunisasi di Indonesia.
“Penyediaan vaksin yang aman dan halal adalah tanggung jawab negara dalam memenuhi hak anak, yaitu pemenuhan hak kesehatan dan keagamaan anak,” kata Niam dalam sebuah seminar yang diadakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Jakarta, Rabu (25/4).
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan keamanan vaksin merupakan upaya memenuhi hak kesehatan anak, sedangkan kehalalan vaksin untuk memenuhi hak keagamaan anak.
Menurut Niam, kedua hak itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Ketiadaan keduanya, berarti pelanggaran. Anak harus diberikan hak-haknya, tidak boleh pemenuhan salah satu hak mengesampingkan hak-hak yang lain,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid