Jakarta, Aktual.com – Kenaikan tarif cukai rokok selama lebih dari satu dekade belum mampu menekan konsumsi masyarakat. Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives bersama Johns Hopkins University menunjukkan harga rokok di Indonesia tetap terjangkau, sehingga beban kesehatan dan ekonomi terus meningkat.
Menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), keterjangkauan rokok tercatat stagnan di level 3 persen sepanjang 2010–2024. Artinya, masyarakat hanya perlu mengalokasikan sekitar 3 persen pendapatan tahunan untuk membeli 100 batang rokok.
Peneliti CISDI, I Dewa Gede Karma Wisana, menyebut kenaikan harga rokok selama ini kalah cepat dibanding pertumbuhan pendapatan.
“Secara nominal harga rokok memang naik, tetapi tidak pernah benar-benar menjadi mahal karena selalu terkejar oleh daya beli masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Di sisi lain, dampak ekonomi yang ditimbulkan semakin besar. Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, mengungkapkan total biaya konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun pada 2019.
“Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi dan berisiko menjauhkan Indonesia dari target Indonesia Emas 2045,” katanya.
CISDI menilai persoalan utama terletak pada struktur tarif cukai yang kompleks. Saat ini terdapat delapan lapisan tarif yang menciptakan celah harga lebar dan mendorong fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk lebih murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Peneliti CISDI, Zulfiqar Firdaus, menegaskan bahwa tarif rendah pada SKT melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian.
“Penurunan keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja dapat menekan konsumsi hingga 7,7 persen,” ujarnya.
Simulasi riset menunjukkan reformasi cukai yang lebih agresif berpotensi memberikan dampak signifikan. Pengurangan lapisan tarif dari delapan menjadi enam serta kenaikan tarif SKT hingga 20 persen diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun dalam dua tahun.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen dan mencegah sekitar 292 ribu kematian dini.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menilai reformasi cukai merupakan agenda strategis, namun membutuhkan konsensus luas.
“Perlu dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media karena dampaknya bersifat jangka panjang,” ujarnya.
CISDI menegaskan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, kebijakan cukai berisiko gagal menekan konsumsi sekaligus tidak optimal dalam meningkatkan penerimaan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















