Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata mengungkap alasan dibalik penahanan bekas Ketua DPR Setya Novanto, yang harus segera dilakukan meski Novanto baru mangkir satu kali panggilan pemeriksaan tersangka pada 15 November 2017.

“Kita sepakat bahwa perkara ini perkara yang cukup menjadi perhatian, tentu penyidikannya harus dilakukan profesional dan cepat karena yang bersangkutan kami nilai tidak ada itikad baik,” kata Rizka dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/5).

Rizka bersaksi untuk mantan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang menghindarkan Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

“Berkali-kali beliau dipanggil menjadi saksi tidak datang dan berlanjut saat menjadi tersangka pada 15 November 2017, kami menilai bahwa hal ini tidak bisa menjadi alasan, kami lalu berdiskusi dengan pimpinan dan disepakati untuk menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Setya Novanto,” tambah Rizka.

Apalagi, menurut Rizka, alasan Novanto untuk mangkir dari panggilan tidak logis yaitu karena sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara