Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Kontrol Terhadap Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control yang telah menjadi hukum internasional sejak 2004.
“Kami desak itu segera diratifikasi. Selain Indonesia adalah negara yang berkontribusi besar terhadap penyusunan FCTC, tapi sampai sekarang masih mengingkarinya,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/5).
Menurut dia, setiap 31 Mei, diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dan World No Tobacco Day.
“Kini seluruh dunia berkomitmen serius untuk melindungi warganya dari paparan negatif tembakau, rokok. Bentuk komitmen itu adalah berupa ratifikasi atau aksesi FCTC,” katanya.
Oleh karena itu, dalam rangka HTTS 31 Mei 2018, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk segera meratifikasi/mengaksesi FCTC karena hal ini antara lain sebagai bentuk penghormatan dan komitmen pemerintah Indonesia yang telah berkontribusi signifikan dalam pembahasan FCTC, sejak 1998-2003.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid