Jakarta, Aktual.co — Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya belum menemukan formula yang tepat bagi upah buruh di Indonesia. Menurutnya, kenaikan upah buruh tersebut harus dilakukan setiap tahun.
“Ini harus dikembangkan terus, tapi formulanya harus ketemu dulu. Formulanya yang belum ketemu apakah melulu hanya pertimbangkan inflasi saja, apa produktivitas kerja dan lain-lain, ada banyak variabel yang belum diputuskan,” ujar Hanif di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini pihaknya masih menggodok formula yang tepat bagi upah buruh. Tak hanya dinilai dari pertumbuhan ekonomi, namun juga memperhatikan faktor inflasi.
“Dan berbagai faktor lainnya, intinya upah harus naik. Kenaikannya terkait besaran kenaikan, nah besaran kenaikan itu kepastian yang kami berikan kepada dunia usaha,” jelasnya.
Namun saat ditanyakan kepastian waktu pembahasan formula tersebut selesai, Hanif tidak memberikan jawaban yang jelas. “Saya ngga bisa pastikan kapannya, kalau pengusaha dan buruhnya sepakat bisa lebih cepat.”
Sebelumnya, Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryanto Adikoesoemo mengatakan bahwa pihaknya dan kementerian terkait sedang ‘menggodok’ formula yang tepat untuk penetapan upah minimum di Indonesia. Menurutnya, jika upah minimum bisa terselesaikan dengan baik, ke depannya industri padat karya dapat menyerap banyak tenaga kerja dengan jumlah yang lebih banyak.
“Formula kenaikan berdasarkan survei, hanya satu kali untuk lima tahun, jadi kenaikan satu tahun bisa ditetapkan dengan formula yg tetap. Formulanya itu inflasi plus pertumbuhan alfa kali pertumbuhan ekonomi, berikutnya yang plus ini tentatif per perusahaan, tapi ini masih kita godok,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















