Kupang, Aktual.com – Sebanyak tujuh warga negara China yang terdampar di wilayah perairan Kupang, diamankan Polisi Perairan Polda NTT mengaku pasport dan sejumlah data diri mereka disita oleh pihak Polisi Perairan Australia.
“Tadi kami sempat tanya kepada meraka di mana pasport mereka. Mereka bilang sudah disita oleh polisi perairan Australia,” kata Kasat Ronda Patroli Armada Polisi Perairan NTT AKBP Satrya Perdana Tarung Binti kepada wartawan di Kupang, Kamis (14/6).
Hal ini disampaikannya menanggapi ditangkapnya tujuh warga Negara China bernama Wu zheng yin, Fang min, Chen chunlin, Fu zedong, Liangyi hu, Yin guoguang dan Zheng Minyang diketahui keberadaan mereka pada saat dilaksanakannya patroli rutin oleh Polisi Perairan Polda NTT.
Starya mengatakan sejumlah data diri milik WNA itu disita ketika mereka hendak memasuki wilayah perairan Australia ketika berlayar dari Makassar dengan dibantu oleh tiga Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaaan Indonesia.
Lebih lanjut Satrya menambahkan saat ditanya terkait pasport mereka, para WNA itu juga sempat menuduh yang menyita sejumlah dokumen mereka adalah polisi Indonesia.
“Namun, kami coba menunjukkan foto dan seragam polisi perairan Australia. Baru mereka mengakui bahwa polisi Australialah yang menyita dokumen mereka,” tambah Satrya.
Sejumlah WNA itu juga mendesak pasport dan sejumlah dokumen lain yang disita oleh polisi perairan bisa segera dikembalikan.
“Justru tadi mereka juga meminta agar dibuatkan ‘green pasport’. Tapi kitakan tak menerbitkan ‘green pasport’,” ujarnya.
Satrya juga mengaku saat sesudah diamankan, pihak kepolisian justru kebingungan menerjemahkan bahasa mereka. Karena memang tak bisa berbahasa Inggris.
Oleh karena itu, pihak kepolisian kemudian mencari penerjemah untuk menerjemahkan apa yang dibicarakan oleh para warga negara China itu.
Sampai dengan saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah WNA China itu masih terus dilakukan. Untuk mencari tahu motif terdamparnya mereka di Kupang.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: