Bali, Aktual.com – Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, menahan tiga pelaku jambret seorang wisatawan asal Korea Selatan, Jung Yongho (30) yang terjadi di depan Bounty Discotyc Jalan Legian beberapa waktu lalu.

“Ketiga pelaku yakni Wayan Ade, Komang Slamet dan Wayan Madya berhasil kami tangkap di seputar Jalan Legian Kuta, dengan modus menawarkan jasa transportasi dan tanpa seizin korban mengambil telepon genggam milik korban,” kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya di Kuta, Kamis (14/6).

Ia menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra karena mendapat laporan dari korban Jung Yongho bahwa telepon seluler hilang diambil seseorang di depan Bounty Discotyc, Legian, pada 21.00 Wita.

Sebelum terjadi penangkapan kepada ketiga tersangka ini, pada 7 juni 2018, korban yang baru selesai makan di Jalan Popis 2 menuju Jalan Legian Kuta untuk jalan-jalan. Sesampai di depan Bounty Discoutic, korban didekati tiga tersangka yang menawarkan jasa transport/ojek sambil merangkul korban.

Pada saat beberapa meter dari TKP, korban hendak mengambil telepon genggam yang disimpan di saku depan kanan celananya, ternyata sudah tidak ada. Kemudian korban mencari orang yang sempat menawarinya transport tersebut, namun tidak ada. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta guna proses lanjut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara