Selanjutnya, pada 11 Juni 2018, Pukul 16:30 Wita, tim opsnal mendapatkan Informasi keberadaan ketiga pelaku jambret ini dan Kanit Reskrim Polsek Kuta bersama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Kami lantas mengamankan ketiga pelaku ini dan selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Kuta guna proses lanjut,” katanya.

Kepada petugas, tersangka Wayan Ade mengakui telah melakukan pencurian/copet di Jalan Legian tepatnya didepan Bounty Discoutyc. Wayan Ade melakukan pencurian tersebut bersama kedua temannya Komang Slamet dan Wayan Madya dengan peran berbeda-beda.

Untuk peran Komang Slamet dan Wayan Madya sebagai pengecoh konsentrasi korban, sedangkan tersangka Wayan Ade bertugas mengambil telepon genggam yang ada di saku depan celana korban.

Setelah itu, barang hasil curian dijual kepada orang lain dengan harga Rp900 ribu, selanjutnya uang hasil pencurian itu dibagikan, dimana tersangka Wayan Ade mendapat bagian Rp400 ribu dan tersangka Komang Slamet dan Wayan Madya mendapat bagian masing-masing Rp250 ribu.

“Kepada petugas ketiga pelaku mengaku hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari-hari,” ujarnya.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara