Ilustrasi Imunisasi

Jakarta, Aktual.com – Pelaksanaan imunisasi vaksin measles-rubella (MR) yang dilaksanakan serentak di 28 provinsi luar Pulau Jawa, baru dua hari berjalan, sudah tersandung persoalan.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan surat edaran yang isinya mengimbau umat muslim untuk menunda imunisasi vaksin MR dikarenakan belum adanya kejelasan soal kehalalan produk vaksin.

Berita ini kemudian tersiar di berbagai media massa dan media sosial yang kemudian membingungkan para orang tua, apakah vaksin MR ini halal atau haram? Masyarakat tentu sangat ingin tahu informasi yang sebenarnya, mengapa pemerintah membiarkan vaksin yang kehalalannya belum jelas itu dan apakah tidak ada alternatif lain.

Vaksin campak-rubella yang digunakan dalam kampanye imunisasi MR di Indonesia sejak tahun lalu, kata Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto, sebenarnya merupakan produk dari perusahaan vaksin asal India, yaitu Serum Institute of India (SII).

Perusahaan produsen vaksin asal Indonesia, PT Bio Farma, bertindak sebagai importir yang kemudian mendistribusikannya di Indonesia untuk keperluan program imunisasi MR dari pemerintah.

Saat ini di dunia hanya ada tiga negara yang sudah bisa memproduksi vaksin MR secara mandiri, yaitu Jepang, China, dan India.

Kenapa Bio Farma memilih produk dari India? Jawabannya, vaksin MR produksi Jepang saat ini hanya cukup untuk kebutuhan dalam negerinya saja dan tidak melayani penjualan ke luar negeri. Sementara vaksin MR produksi China belum memenuhi persyaratan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga tidak dipilih.

Sedangkan vaksin buatan SII India sudah memiliki persyaratan yang lengkap, karena itu menjadi alternatif yang lebih dipilih.

Diakui pula bahwa vaksin MR dari ketiga negara tersebut belum ada yang memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Komisi Fatwa Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Soleh menegaskan bahwa MUI tidak menolak imunisasi MR yang dikampanyekan oleh pemerintah.

“Tidak ada MUI yang menolak imunisasi, itu tidak ada. Karena MUI sudah punya fatwa terkait imunisasi, imunisasi itu dibolehkan,” kata Ni’am.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby