jakarta, Aktual.com – Seorang perempuan berusia 28 tahun yang mengenakan niqab (cadar) pada Jumat menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena melanggar hukum baru yang kontroversial yang melarang pemakaian cadar Islam di tempat umum.

“Polisi dipanggil ke sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland, tempat perempuan itu terlibat perkelahian dengan wanita lain yang mencoba melepaskan niqabnya,” kata petugas kepolisian David Borchersen kepada kantor berita Ritzau.

“Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia memasangnya lagi,” kata Borchersen.

Polisi mengambil foto perempuan yang mengenakan niqab, dan memperoleh rekaman kamera keamanan dari pusat perbelanjaan itu mengenai insiden tersebut.

Wanita itu diberitahu bahwa dia akan didenda 1.000 kroner 156 dolar, 134 euro) di pos, dan diberitahu untuk melepaskan cadarnya atau meninggalkan ruang publik.

“Dia memilih yang terakhir,” kata Borchersen seperti dikutip AFP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid