Ilustrasi pernikahan anak

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Kelompok Kerja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Indry Oktaviani mengatakan tren perkawinan anak di Indonesia semakin meningkat karena praktik perkawinan anak yang semakin terbuka di masyarakat.

“Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak memberikan legitimasi mempertinggi tren tersebut,” kata Indry melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (19/9).

Perhatian masyarakat tentang perkawinan anak kembali terarah ke Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ketika ada kabar seorang anak laki-laki yang baru lulus sekolah dasar menikahi remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kabar tersebut memperpanjang daftar perkawinan anak yang terungkap ke masyarakat. Di Sulawesi Selatan, menurut data Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Agustus 2018 sudah ada 720 kasus perkawinan anak.

“Namun, perkawinan anak tidak hanya terjadi di daerah tertentu saja. Praktiknya terjadi di seluruh Indonesia,” kata Indry.

Ia mengatakan terdapat 20 provinsi di Indonesia yang memiliki prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi daripada angka nasional, yaitu 22,82%.

Lima provinsi dengan angka prevalensi perkawinan anak terbesar adalah Sulawesi Barat (34,22%), Kalimantan Selatan (33,68%), Kalimantan Tengah (33,56%), Kalimantan Barat (33,21%), dan Sulawesi Tengah (31,91%).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan