Jakarta, Aktual.com – Rumah Sakit (RS) Polri Raden Said Sukanto telah menerima setidaknya 56 kantong jenazah korban pesawat Lion Air JT-610 hingga Rabu (31/10) malam tadi.
Hingga semalam, kantong terakhir tiba di fasilitas Instalasi Kedokteran Forensik dari Pelabuhan Tanjung Priok pada pukul 21.01 WIB. Kantong jenazah terakhir tersebut langsung dimasukan ke ruangan CT Scan Post Mortem Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur.
Dilansir Antara, pihak RS Polri setidaknya telah memeriksa 48 kantong jenazah hasil evakuasi hingga Rabu malam. Sebagaimana diketahui, pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) lalu, setelah hilang kontak selama tiga jam sejak pukul 06.33 WIB.
Pesawat nahas Lion Air JT 610 itu dikabarkan membawa 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi dengan dua pilot, serta lima awak pesawat.
Tim Inafis Mabes Polri mengidentifikasi satu korban yakni atas nama Jannatun Cintya Dewi kelahiran Sidoarjo 12 September 1994 dan beralamat di Dusun Prumpon RT 001 RW 001 Kecamatan Sukodono Jawa Timur yang merupakan anak ketiga dari Ibu Surtiyem dan Bambang Supriyadi.
Jenasah Jannatun teridentifikasi dengan No Post Mortem 0108 dari kantong jenasah DVI 00/Lion-Tj Priok/0010, teridentifikasi sesuai Antemortem 128.
Identitas korban tersebut, diketahui dari bagian tubuh yang ditemukan, yakni tangan kanan dengan lima jari lengkap, kemudian menyambung bagian tubuh dada atas sampai perut menjadi satu bagian tidak terpisahkan.
Dari potongan tubuh korban tersebut, tim Inafis mencocokan sidik jari tangan kanan dengan sidik jari tangan kiri di ijasah korban yang berhasil memiliki kecocokan 13 titik, ditambah dengan data yang menyebut kebiasaan korban memakai cincin yang khas di jari tengah tangan kanan.
Jenasah korban teridentifikasi sendiri sudah diserah terimakan pada perwakilam keluarga yang hadir di RS Polri Kramat Jati dan akan diterbangkan ke Sidoarjo Kamis (1/11) besok sekitar pukul 05:00 WIB.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan