Kuasa hukum pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra (tengah), menggelar konferensi pers menyikapi perkembangan politik pilkada Aceh di Jakarta, Rabu (8/3/2017). Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan setuju menjadi pengacara pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden 2019.

“Saya memutuskan untuk setuju dan menjadi ‘lawyernya’ kedua beliau itu,” kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya melalui pesan whatsapp yang diterima di Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Yusril, kesediaannya menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf bermula dari pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir, sebelumnya.

“Saya bertemu dengan Pak Erick Thohir di salah satu hotel di Jakarta pada Minggu lalu,” katanya.

Yusril menjelaskan, Erick menyampaikan salam dari Jokowi kepada dirinya dan Yusril pun menyampaikan salamnya kepada Jokowi melalui Erick Thohir.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid