Jambi, Aktual.com – Anggota tim gabungan satgas dari Mabes Polri, Polresta Jambi bersama BKIPM setempat berhasil menyita 60.000 ekor benih lobster (baby lobster) senilai Rp8,69 miliar yang hendak diselundupkan ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut di perairan wilayah pantai timur Provinsi Jambi.
Ketua Tim Satgas Benih Lobster Kombes Parlindungan Silitonga bersama Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Ade Samsudin mengatakan, kasus pengungkapan 60 ribu benih lobster tersebut merupakan bentuk kerja sama antarpihak kepolisian, BKIPM, Dinas Kelautan dan pihak lainnya yang dilibatkan dalam tim satgas pemberantasan penyelundupan benih lobster di Provinsi Jambi.
Kasus ini bisa diungkap setelah tim satgas menerima informasi bahwa di Jambi masih ada beberapa lokasi tempat penampungan atau penyimpanan dan pemeliharaan benih lobster sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui kawasan perairan di wilayah timur Jambi.
“Setelah informasi itu diterima dan kemudian dilakukan penyelidikan, maka pada Jumat (9/11) tim satgas berhasil menemukan lokasi tempat penampungan dan pemeliharaan sementara sebelum diselundupkan ke Singapura yang ada di kawasan Jl Bintan RT 29, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dengan barang bukti ada 60.000 ekor benih lobster yang hendak dikirim,” kata Parlindungan Silitonga, Sabtu (10/11).
Pada saat digerebek dari lokasi tersebut, tim satgas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir siap diselundupkan ke Singapura dan Vietnam serta peralatan untuk pemeliharaan sementara sebelum dikirim.