“Kemudian dari tempat kejadian perkara, tim juga mengamankan sebanyak 10 orang pelaku mulai dari pemilik berinisial IS hingga sembilan orang pekerjanya, yakni YT, HR, IS, HD, YA, AGI, TM, BK dan KD yang saat digerebek gudang itu mereka sedang bekerja mempersiapkan pengiriman atau penyelundupan benih lobster tersebut,” kata Kombes Parlindungan Silitonga yang juga menjadi Kasubdit IV Tipidter Bareskrim Mabes Polri itu kepada wartawan.

“Pada saat digerebek di gudang atau rumah pemilik IS, para pekerja sedang mempersiapkan pengiriman untuk diselundupkan ke Singapura dan Vietnam dan dari sana terlihat tempat tersebut sudah cukup lama beroperasi untuk aktivitas ilegal tersebut,” katanya.

Dari TKP tempat pemilik penyimpanan dan pemeliharaan sementara benih lobster tersebut ditemukan lebih kurang 60.000 ekor yang terdiri atas 4.960 ekor benih lobster jenis mutiara, jika dijual senilai Rp744 juta dan 52.950 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai Rp7,94 miliar.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, negara dirugikan sebesar Rp8.696.700.000 dan atas perbuatan tersebut para tersangka atau pelaku dikenakan sesuai pasal 88 juncto pasal 16 UU RI Nomor 44 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster dari wilayah Indonesia.

“Sepuluh orang pelaku atau tersangka diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Kombes Parlindungan.